Cari Blog Ini

Sabtu, 31 Maret 2012

MENCARI NOMOR INDUK SEKOLAH NASIONAL (NISN)

Hari Jum'at tgl 30 Maret 2012 saya mengisi Formulir Pendaftaran dari sekolah Lentera Harapan setelah mengisi ternyata banyak yang harus diisikan termasuk persyaratan yang dilampirkan. Dalam pengisian NIS/NISN mengalami kesulitan padahal harus diisikan, untunglah ada mbah google walau agak lama akhirnya ketemu juga. Nah... bila anda mengalami kesulitan mencari nomor induk sekolah nasional (NISN) baca ini dulu biar tambah PENGETAHUAN.... SELAMAT DATANG Pada tanggal 30 Maret 2010 PSP Balitbang melakukan serah terima operasional dan pengelolaan DAPODIK dari Biro PKLN. Hal ini untuk mendukung semua program di Kementerian Pendidikan Nasional. Disepakati ada proses alih teknologi secara bertahap untuk pemindahan operasional dan pengelolaan DAPODIK ke PSP Balitbang. Sebagai tahap awal dilaksanakan pemindahan personil Tim Call Center DAPODIK dari Biro PKLN ke PSP Balitbang untuk menjaga kesinambungan layanan DAPODIK. Proses dan tahapan berkenaan dengan perangkat, sistem dan data akan dilaksanakan secara bertahap. Sehubungan dengan surat edaran nomor 1980/P3/TP/2011 tanggal 14 September 2011. Pusat Data dan Statistik Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (PDSP Kemdikbud) membangun pelayanan Sistem Layanan DAPODIK versi terbaru dengan menggunakan nama Sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Sistem Nomor Induk Peserta Didik (NIPD). Sistem ini dapat di akses melalui alamat : • http://npsn.data.kemdikbud.go.id • http://nisn.data.kemdikbud.go.id Layanan pada situs dapodik.org telah ditutup pada tanggal 1 Januari 2012. Dan mulai hari ini sistem Nomor Induk Satuan Pendidikan (NISP) dan Nomor Induk Peserta Didik dikelola oleh PDSP. Mohon saran dari berbagai pihak untuk perbaikan dan kemajuan sistem NISP dan NIPD. Informasi lebih lanjut perihal layanan sistem NISP dan NIPD dapat menghubungi PDSP di Telp. 021-5731177 atau Pusat Informasi dan Humas Kemdikbud di Call Center: 177. Email: pengaduan@kemdikbud.go.id atau pdsp@kemdikbud.go.id Penjelasan Singkat NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) merupakan layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara nasional yang dikelola oleh Pusat Data dan Statistik Kemdiknas yang merupakan bagian dari program Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kementerian Pendidikan Nasional. Layanan NISN menerapkan sistem komputerisasi yang terpusat dan online untuk pengelolaan nomor induk siswa skala nasional sesuai Standar Pengkodean yang telah ditentukan. Setiap siswa yang terdaftar pada Layanan NISN akan diberi kode pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar dan berlaku sepanjang masa yang membedakan satu siswa dengan siswa lainnya di seluruh sekolah se-Indonesia. Mekanisme penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut prosesnya dilakukan secara otomatis oleh mesin komputer pada Pusat Layanan NISN. Penentuan dan pemberian kode pengenal identitas siswa tersebut berdasarkan pengajuan atau masukan (entry) sumber data siswa yang telah divalidasi/diverifikasi oleh setiap sekolah dan atau Dinas Pendidikan Kota/Kabupaten secara online.. Hasil dari proses pemberian kode identifikasi oleh Pusat Sistem NISN tersebut ditampilkan secara terbuka dalam batasan tertentu melalui situs NISN (http://nisn.data.kemdiknas.go.id./). Tujuan dan Manfaat 1. Mengidentifikasi setiap individu siswa (peserta didik) di seluruh sekolah se-Indonesia secara standar, konsisten dan berkesinambungan. 2. Sebagai pusat layanan sistem pengelolaan nomor induk siswa secara online bagi Unit-unit Kerja di Kemdiknas, Dinas Pendidikan Daerah hingga Sekolah yang bersifat standar, terpadu dan akuntabel berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi terkini. 3. Sebagai sistem pendukung program Dapodik dalam pengembangan dan penerapan program-program perencanaan pendidikan, statistik pendidikan dan program pendidikan lainnya baik di tingkat pusat, propinsi, kota, kabupaten hingga sekolah, seperti: BOS (Bantuan Operasional Sekolah), Ujian Nasional, Pangkalan Data dan Informasi Pendidikan, Sistem Informasi Manajemen Sekolah hingga Beasiswa. Aturan & Kebijakan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dalam melaksanakan tugas pengelolaan data pokok pendidikan berdasarkan pada dua Peraturan Menteri Pendidikan Nasional : 1. Permendiknas No. 38 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi Depdiknas Pasal 7 Ayat (4) : Semua laman resmi di bawah departemen menggunakan sublaman/subdomain (nama laman).depdiknas.go.id. sesuai dengan nama satuan kerja terkait. Pasal 7 Ayat (5) : Semua surat elektronik (email) resmi di bawah departemen menggunakan alamat (nama pengguna)@depdiknas.go.id Pasal 9 Ayat (2) : Pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan menjadi tanggung jawab Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Depdiknas. Pasal 9 Ayat (3) : Pusat Statistik Pendidikan melakukan pengujian dan perbaikan secara berkala untuk meningkatkan keandalan aplikasi pangkalan data untuk konten data pendidikan, berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen. Pasal 11 Ayat (3) : Pengelolaan sistem pendukung keputusan untuk departemen dalam bentuk Data Warehouse, On line Analytical Processing (OLAP) dan Business Intelligence (BI) dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen. Pasal 11 Ayat (8) : Pengadaan, pengembangan, dan penyebarluasan sistem pendukung keputusan dilaksanakan oleh Pusat Statistik Pendidikan berkoordinasi dengan pengelola TIK Departemen. 2. Permendiknas No. 36 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdiknas Sesuai dengan kebijakan Kemdiknas mengenai pendataan pendidikan secara nasional yang diatur melalui kedua Permendiknas tersebut maka terhitung mulai tahun 2010 pengelolaan data pokok pendidikan dipindahkan dari Biro PKLN Setjen Kemdiknas kepada Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas berdasarkan : 3. Berita Acara Serah Terima
Sistem dan Pengelolaan Operasional Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) No. 22848/A2.3/PR/2010 Tanggal 30 Maret 2010 di Mataram dari Kepala Biro PKLN PKLN Setjen Kemdiknas kepada Kepala Pusat Statistik Pendidikan, Balitbang Kemdiknas. Untuk mengetahui NISN tidak sulit klik di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/Siswa/Data pilih pencarian berdasarkan nama, nanti mengisi: nama, tempat lahir dan tanggal lahir SELAMAT YA.

8 komentar:

  1. wadoh,,ini koq, rapet bener kayak pager betis

    BalasHapus
  2. hahahahaha....@sendy yang dibaca yang terakhir aja ya ... Yang ini: Untuk mengetahui NISN tidak sulit klik di http://nisn.data.kemdiknas.go.id/Siswa/Data pilih pencarian berdasarkan nama, nanti mengisi: nama, tempat lahir dan tanggal lahir SELAMAT YA.

    BalasHapus
  3. sakarang kok gk kayak gulu lagi ya
    dulu tu mencari NISN satu sekolah gampan panget eee
    sekarang cari NISN satu nama 3jam gk ketemu tu
    padahal dulu dulu tu saya ngari beberapa sekolah gk ngampe 10 menit lho tolong masalah NISN di buat kayak dulu atau web tetang SINS yang lama diaktikan kembali

    BalasHapus
  4. Nomor Induk Sekolah? tapi linknya nomor induk siswa le?

    BalasHapus
  5. Ada yg sudah bisa ngecek nomer induk sekolah ? Kok semuanya pada nisn ya ?

    BalasHapus
  6. Ada yg sudah bisa ngecek nomer induk sekolah ? Kok semuanya pada nisn ya ?

    BalasHapus
  7. Iya Nich.....ulasannya panjang, tau setelah di klik Nomor Induk Siswa Nasional, padahal mencari Nomor Induk Sekolah Nasional

    BalasHapus